Dengan alasan risiko terhadap data warga negaranya, pemerintah Belanda memblokir akuisisi Solvinity senilai €100 juta oleh perusahaan Amerika, Kyndryl, memastikan bahwa infrastruktur di balik layanan identifikasi digital nasional DigiD untuk saat ini akan tetap berada di tangan Eropa.

Keputusan pada tanggal 25 Mei 2026 tersebut merupakan pertama kalinya Biro Penyaringan Investasi memblokir akuisisi oleh perusahaan Amerika demi kepentingan publik, dan keputusan ini sejalan dengan gerakan Eropa yang lebih luas untuk melindungi kedaulatan digital: negara-negara semakin banyak mengambil langkah nyata untuk menjaga agar infrastruktur digital yang krusial tetap berada di bawah kendali sendiri.

Mengapa akuisisi DigiD memicu begitu banyak penolakan

Solvinity mengelola infrastruktur cloud tempat DigiD berjalan — sistem yang memberi warga Belanda akses ke catatan pajak, file medis, dan informasi pensiun. Ketika Kyndryl mengumumkan akuisisi Solvinity pada bulan November 2025, penolakan luas segera muncul.

Kekhawatiran utama adalah undang-undang CLOUD Act Amerika. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi Amerika untuk menyerahkan data kepada pemerintah AS, bahkan ketika data tersebut tersimpan secara fisik di Eropa. Akuisisi tersebut akan berarti bahwa data pribadi jutaan warga Belanda akan berada di bawah yurisdiksi Amerika, di luar perlindungan GDPR Eropa.

Ketergantungan ini bukan risiko teoretis. Penelitian kami sendiri menampilkan bahwa 81% perusahaan terbuka di Belanda bergantung pada layanan teknologi Amerika. Di sektor-sektor yang sangat penting secara strategis seperti semikonduktor (termasuk mikrocip), angka ini meningkat hingga 83%.

Penolakan tersebut merupakan hasil dari aksi berbulan-bulan oleh warga, jurnalis, dan aktivis privasi. Sekretaris Negara Willemijn Aerdts menerima saran dari Biro Penyaringan Investasi: akuisisi tersebut menimbulkan “risiko terhadap kepentingan publik.” Mayoritas anggota parlemen yang luas memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut.

Kedaulatan digital: dari kebijakan hingga tindakan

Pada bulan Desember 2025, Belanda mempresentasikan visi baru tentang kedaulatan digital, yang menekankan bahwa infrastruktur penting harus tunduk pada hukum Belanda atau Eropa. Negara tersebut secara aktif berinvestasi dalam alternatif cloud milik mereka sendiri seperti STACKIT dan sovereign cloud KPN-Thales.

Perkembangan ini sejalan dengan pola Eropa yang lebih luas menuju kemandirian digital, dengan negara-negara seperti Prancis mengganti alat-alat Amerika dan UE membawa kembali produksi cip ke Eropa melalui Undang-Undang CHIPS. Awal bulan ini, Parlemen UE meninggalkan Google demi mesin pencari alternatif Eropa, Qwant.

Arti hal ini bagi privasi

Kendali atas infrastruktur digital bukan lagi sekadar rincian teknis — melainkan masalah keamanan nasional dan hak-hak sipil. Ketika data medis, informasi keuangan, dan komunikasi pribadi semuanya bersifat digital, siapa pun yang mengendalikan infrastruktur tersebut juga menentukan siapa yang memiliki akses ke data tersebut.

Hal ini dapat diterapkan tidak hanya pada sistem pemerintah seperti DigiD, tetapi juga pada penggunaan internet sehari-hari. Lalu lintas internet melewati server penyedia internet dan situs web yang dikunjungi, sering kali berada di bawah yurisdiksi Amerika atau non-Eropa. Dengan VPN premium yang berbasis di Eropa(jendela baru), seperti Proton VPN, lalu lintas internet dapat dienkripsi dan dialihkan melalui server di Belanda(jendela baru) atau negara-negara Eropa lainnya, menjaga data tetap berada di bawah undang-undang privasi Eropa.

Belanda telah menampilkan melalui penolakan akuisisi DigiD bahwa kedaulatan digital dapat dicapai. Kini giliran warga untuk juga melindungi data pribadi mereka.